PersyaratanPelimpahan Porsi. a.Jemaah Haji Meninggal Dunia: 1.Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 2.Asli bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH. 3.Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau Pengajuanpermohonan pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama tempat Jemaah Reguler Haji mendaftar. Pelimpahan Nomor Porsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali pelimpahan. Pasal 30. Dalam hal Jemaah Haji Reguler wafat atau sakit permanen memiliki lebih dari Viewkuasa_wafat (2).docx from ARID 103 at Howard University. SURAT KUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA 1. Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama Tempat dan tgl lahir Status PernyataanTanggung Jawab Mutlak. Surat Kuasa Pelimpahan Nomor Porsi yang ditandatangani oleh Penerima Kuasa, Ahli Waris, RT/RW, Lurah/Desa & Camat. Setelah dokumen lengkap, pemohon akan mendapatkan konfirmasi dokumen diproses. Tanah Grogot, 31 Desember 2021. KEPDIRJEN130 THN 2020 PETUNJUK PELAKSANAAN PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL ATAU SAKIT TAHUN 2020.pdf. Berita Terupdate. Pemkab Pinrang Siapkan Bus Double Decker Jemput Jemaah Haji dari Ashaj Makassar / Kam, 08/04/2022 - 13:57 . poster pelestarian hewan dan tumbuhan yang mudah digambar.

contoh surat permohonan pelimpahan porsi haji